Gara Gara Tak Dipinjamkan Motor, Anak Hantam Ibunya hingga Terluka di Bekasi
Senin, 23 Juni 2025 - 05:30 WIB
Sumber :
- Tiktok @mario.sths
Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam keluarga bisa muncul dari masalah kecil jika tidak dikendalikan.
Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kasus serupa terulang, terutama di kawasan padat penduduk seperti Bekasi. Dengan viralnya kasus ini, harapannya hukum bisa menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa anak harus tetap menghormati ibu, apapun masalahnya, dan tidak boleh main hantam hanya karena tak dipinjam motor.