BSU 2025 Mulai Dicairkan! Pastikan Para Penerima Penuhi Persyaratan, Simak Berikut dari Kemnaker
Rabu, 25 Juni 2025 - 08:26 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Pexels @Defrino Maasy
Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, S.T., M.T., Ph.D menyampaikan terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Baca Juga :
Digerebek Istri Sah! Pekerja Pabrik di Brebes Tertangkap Basah Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker dalam penyampaiannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja atau buruh.
Yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga :
Penutupan PT Nina Venus Purbalingga: Begini Nasib Ratusan Pekerja Usai Perusahaan Wig Hentikan Operasional
Sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja sebesar Rp 600.000.
Adapun persyaratan penerima BSU 2025 adalah
● Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
● Peserta aktif program Jaminan Sosial.
Halaman Selanjutnya
● Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.