Modus Bantu PR, Pemuda Gresik 3 Kali Lecehkan Siswi SMA!
Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB
Sumber :
- pexel @pixabay
Pihak Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya saat mereka berkegiatan di luar rumah. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa.
Baca Juga :
Skandal Guru SMK di Batang: Dugaan Lecehkan Siswi Terungkap Sejak 2024, Polisi Bongkar Modus Licik
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.