Skandal Pak Tua Hong di China Menyamar Jadi Wanita Berhubungan Dengan Ribuan Pria Sengaja Tularkan AIDS
Selasa, 8 Juli 2025 - 05:08 WIB
Sumber :
- Pexel @zhang kaiyv
Penyebaran materi semacam itu tergolong sebagai tindak pidana penyebaran konten cabul dan dapat dihukum hingga dua tahun penjara. Kasus ini menyita perhatian nasional dan memicu diskusi serius tentang perlindungan privasi, bahaya penipuan daring, serta pentingnya kesadaran terhadap penyakit menular seksual.