Cegah Korupsi di Banyumas, Ini 7 Jalur Laporan Resmi yang Perlu Kamu Tahu

Ilustrasi Pemkab Banyumas Sosialisasikan Jalur Laporan Korupsi
Sumber :
  • Pexel @ karsten madsen

Viva, Banyumas - Upaya cegah korupsi di Kabupaten Banyumas terus ditingkatkan melalui kebijakan strategis yang melibatkan partisipasi publik. Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan, Pemkab Banyumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.1.2/17/2025 yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan laporan resmi.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Ada 7 jalur pengaduan yang perlu tahu oleh warga agar setiap indikasi korupsi bisa segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah menyadari bahwa keberhasilan cegah korupsi sangat bergantung pada keterlibatan warga.

Oleh karena itu, masyarakat Banyumas perlu tahu bahwa kini tersedia 7 jalur laporan resmi, mulai dari situs web, media sosial, email, hingga layanan pesan singkat. Dengan tersedianya kanal ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan setiap dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitarnya.

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

Melalui sistem laporan resmi yang dirancang secara terbuka, transparansi dan akuntabilitas pemerintah Banyumas semakin diperkuat. Untuk cegah korupsi, Pemkab menyediakan 7 jalur utama yang perlu tahu oleh masyarakat luas. Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan setiap laporan yang masuk dapat segera direspons dan menjadi langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.

Berikut 7 jalur pelaporan resmi korupsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat Banyumas:

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

1. Website Lapak Aduan Banyumas

Akses langsung ke portal resmi: https://lapakaduan.banyumaskab.go.id. Masyarakat bisa mengisi form pengaduan dengan mudah dan cepat secara online.

2. Email Lapak Aduan BMS

Kirim laporan langsung ke alamat email: lapakaduanbms@gmail.com. Pastikan menyertakan data pendukung dan kronologi peristiwa yang jelas.

3. Media Sosial @aduanbanyumas

Pemkab Banyumas menyediakan kanal media sosial yang aktif menerima laporan: Facebook: @aduanbanyumas

Twitter/X: @aduanbanyumas

Instagram: @aduanbanyumas

4. WhatsApp/SMS Layanan Cepat

Layanan pelaporan via pesan singkat atau WhatsApp di nomor: 0811 2626 116. Cocok digunakan oleh masyarakat yang tidak memiliki akses internet stabil.

5. Whistle Blowing System (WBS)

Sistem pelaporan pelanggaran secara anonim melalui: https://wbs.banyumaskab.go.id. WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

6. SP4N Lapor

Gunakan platform nasional: www.lapor.go.id untuk menyampaikan pengaduan lintas instansi.

7. LaporGub Jateng

Platform resmi Pemprov Jawa Tengah: https://laporgub.jatengprov.go.id. Terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Halaman Selanjutnya
img_title