Bupati Pati Apresiasi DPRD, APBD 2024 dan RPJMD 2025 2029 Disetujui Tanpa Catatan

Rapat paripurna Pemkab Pati bersama DPRD Pati
Sumber :
  • Pemkab Pati

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD 2025–2029, pada Selasa (15/7/2025).

Dini Hari Mencekam! Rumah Teguh Istiyanto Aktivis Penentang Bupati Pati Dibakar OTK

Rapat paripurna membahas APBD 2024 dan RPJMD 2025 2029 yang berlangsung di gedung DPRD Pati ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pati, H. Sudewo, ST., MT., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Sudewo menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

Rini Susilowati Dicecar Soal Pemecatan 220 Honorer RSUD Pati dalam Rapat Pansus DPRD

Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah melalui audit resmi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Opini WTP ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati Sudewo dikutip dari Pemkab Pati.

Apresiasi Netizen untuk PSSI! Program Naturalisasi Indonesia Dinilai Paling Bersih, Malaysia Harus Belajar dari RI

Ia menambahkan bahwa seluruh kritik, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi peningkatan kinerja di masa depan.

Terkait RPJMD Kabupaten Pati Tahun 2025–2029, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa dokumen perencanaan jangka menengah ini telah disusun dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta telah dikoordinasikan dan diselaraskan dengan RPJMN Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah melalui proses konsultasi dengan Gubernur.

Halaman Selanjutnya
img_title