Janji Jadi PNS Gagal, Driver Ojol Gresik Tewas Dipukul Alat Pemotong Kertas

Polisi olah TKP pembunuhan driver ojol Sevi Ayu Claudia
Sumber :
  • Polres Gresik

Setelah menghabisi nyawa Sevi, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak di kawasan Kedamean, Gresik, dengan harapan menyamarkan identitas dan mempersulit penyelidikan. Namun, dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

Pesta Maut di Magelang: 6 Orang Sekeluarga Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

SR kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan atau pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi korban.

Kronologi Maut: Selebgram Oca Fahira Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Sungai Batang 3 Hari Setelah Diwisuda