Bukan Hanya Prabowo, Daftar 7 Presiden yang Pernah Gunakan Hak Amnesti dan Abolisi

Presiden RI saat umumkan kebijakan amnesti dan abolisi.
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu perbincangan hangat. Meski begitu, kebijakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh presiden Indonesia.

Modus Baru Penipuan di Banyumas, Pelaku Gunakan Nama Sekda untuk Minta Donasi Rp25 Juta

Hak untuk memberikan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945, dan hampir semua presiden RI pernah menggunakannya.

Berikut daftar presiden Indonesia yang tercatat pernah memberikan amnesti dan/atau abolisi dilansir dari tvonenews.

Prabowo Serahkan 6 Smelter Ilegal ke Negara, Ungkap Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah

1. Soekarno

Presiden pertama RI ini tercatat memberi amnesti dan abolisi kepada kelompok pemberontak seperti DI/TII Kahar Muzakar (1959), PRRI, RMS, hingga Gerakan Aceh Merdeka pada awal 1960-an.

Siap Rebut Emas SEA Games 2025, Ini Daftar Asisten Top Indra Sjafri

2. Soeharto

Pada 1977, Soeharto memberikan amnesti dan abolisi kepada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur demi menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat pembangunan daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title