Dugaan Pelecehan Siswi SMK Waskito: Hukum Mandek, Koneksi Politik Diduga Bermain

Dugaan Pelecehan di SMK Waskito Tangerang Selatan
Sumber :
  • pexel @Elīna Arāja

Pengamat hukum, Fajar Trio, mengungkapkan bahwa jika benar ada pembiaran dalam kasus ini, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etik.

Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Menurut Fajar, tindakan aparat kepolisian yang tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, bisa mengarah pada pelanggaran prinsip profesionalisme dan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum.

“Jika terbukti ada pembiaran aktif, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat atau bahkan pidana,” ujarnya.

Dugaan Malpraktik di RSUD Batang, Pasien Didiagnosis HIV Ternyata Selang 15 cm Tertinggal di Tubuh

Fajar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dinilai sebagai kelalaian serius. Desakan Keadilan untuk Korban Publik kini menunggu keberanian dan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti kasus ini. Keluarga korban menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan, bukan balas dendam.

Viral, Ini Akun IG Diduga Punya Kiai MR Bekasi Tersangka Pelecehan Anak Angkat Dihujani Komentar Pedas

“Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan itu penting. Jangan biarkan anak-anak perempuan hidup dalam ketakutan karena hukum tak berpihak pada mereka,” tutup perwakilan keluarga.