Tita Delima Menang Gugatan! Tak Perlu Bayar Rp120 Juta ke Mantan Bos
Senin, 4 Agustus 2025 - 11:16 WIB
Sumber :
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Kini, Tita Delima bisa melanjutkan usaha kue nastarnya tanpa beban gugatan, dan masyarakat pun menyambut baik kabar kemenangannya.