Ralat LMKN: Lagu Indonesia Raya Kini Milik Publik, Royalti Ditiadakan

LMKN Ralat Perihal Lagu Indonesia Raya
Sumber :
  • pexel @Teguh Setiawan

Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai hak cipta dan penggunaan karya musik, terutama karya-karya nasional yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi.

Kericuhan Demo di Semarang: Warung Terbakar, Mobil Hangus, Layanan Publik Tetap Jalan