Tukang Jahit di Pekalongan Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar

Ilustrasi Tukang Jahit Ditagih Pajak Miliaran
Sumber :
  • pexel @Wallace Chuck

Viva, Banyumas - Warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, digegerkan oleh kisah seorang tukang jahit sederhana yang ditagih pajak hingga miliaran rupiah. Kejadian mengejutkan ini dialami IS, pria yang sehari-hari mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian. Pada Rabu (6/8/2025), IS didatangi empat orang yang mengaku sebagai petugas pajak.

Kerugian Kebakaran Pasar Wonogiri Capai Rp 81,5 Miliar, Pemkab Siapkan Dana Rp 1 Juta per Lapak

Mereka membawa surat pemberitahuan tunggakan pajak dengan nilai fantastis: Rp2,8 miliar. IS mengaku terkejut dan tidak percaya dengan isi surat tersebut.

“Saya ini hanya tukang jahit kecil. Motor saja masih kredit, rumah pun tidak punya. Pendapatan saya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak,” ujarnya dengan nada cemas yang dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip.

Skandal Tanah HGU Caruy: Eks Sekda Cilacap Diduga Terima Fee Rp 1,8 Miliar dari Proyek Fiktif

Menurut keterangan IS, para petugas pajak tersebut memintanya untuk datang ke kantor pajak terdekat guna melakukan klarifikasi. Berdasarkan penjelasan yang ia terima, data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya kewajiban pajak atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan data pribadi atau identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut bisa terjadi melalui pencurian identitas, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi di sistem perpajakan. IS berharap pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh agar namanya bersih dari tuduhan kewajiban pajak yang tidak pernah ia lakukan. “Saya mohon pemerintah bisa membantu.

Jalan Bumiayu Salem Brebes Kini Mulus, Warga: Dulu Banyak yang Jatuh Telan Anggaran Rp 1,95 Miliar Untuk 1 Km

Saya takut kalau ini tidak diselesaikan, saya yang akan menanggung akibatnya,” kata IS. Kasus serupa sebenarnya bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa warga pernah mengalami hal sama akibat penyalahgunaan identitas yang dimanfaatkan untuk membuka usaha atau transaksi besar tanpa sepengetahuan pemilik data asli.

Pakar hukum menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi untuk mencegah kasus seperti yang dialami IS. Apalagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan data.

Pihak otoritas pajak diharapkan segera memverifikasi ulang data terkait kasus IS dan memastikan bahwa setiap penagihan pajak dilakukan berdasarkan fakta yang sahih. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Halaman Selanjutnya
img_title