Tersangka Pelecehan Anak, Pendeta Adi Suprobo Dihukum 7 Tahun dan Denda Miliaran oleh PN Semarang
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:17 WIB
Sumber :
- pexel @cottonbro
Dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi pelecehan anak dan meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang memegang posisi kepercayaan publik.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi anak mengenai hak dan batasan, sehingga mereka dapat lebih terlindungi dari risiko pelecehan di lingkungan sekitar.