Tersangka Pelecehan Anak, Pendeta Adi Suprobo Dihukum 7 Tahun dan Denda Miliaran oleh PN Semarang

Pendeta Adi Suprobo divonis PN Semarang
Sumber :
  • pexel @cottonbro

Dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi pelecehan anak dan meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang memegang posisi kepercayaan publik.

Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi anak mengenai hak dan batasan, sehingga mereka dapat lebih terlindungi dari risiko pelecehan di lingkungan sekitar.