DPUPR Batang Tegas: Provider Harus Bayar Retribusi Rp280 Ribu per Meter
Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:54 WIB
Sumber :
- Pemkab Batang
“Aturan ini berlaku untuk semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta, tanpa terkecuali,” tambah Endro. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Batang menegaskan keseriusannya dalam menertibkan pemanfaatan ruang jalan, meningkatkan PAD, serta menjaga keteraturan dan keselamatan lingkungan jalan bagi seluruh masyarakat.