57 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Pemindahan ke Lapas Super Maksimum

Pemindahan Napi High Risk Kepri ke Nusakambangan
Sumber :
  • instagram @lapasbatu.nk

Viva, Banyumas - Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Toko Serba 35 Terbakar! Petugas Damkar Majenang dan BPBD Kerahkan Armada Padamkan Api

Pemindahan ini dilakukan setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana di tiga lapas di wilayah Kepri. Lalu, apa yang melatarbelakangi pemindahan ini?

Latar Belakang Pemindahan

Buku Hilang, Pojok Baca Sepi: Program Literasi Cilacap Mulai Gagal Fungsi

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa 57 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Para narapidana tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan, termasuk Brimob dan pengamanan internal.

Pemindahan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan maksimal terhadap narapidana berisiko tinggi yang telah melakukan pelanggaran berat.

Rakor POK Cilacap Ungkap Fakta Menarik di Balik Capaian Anggaran dan Strategi Kejar Target Akhir Tahun

Pemindahan untuk Pembinaan dan Pengawasan Maksimal

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menegaskan bahwa semua prosedur administrasi penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title