19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar

ilustrasi Kemendag sita 19 ribu balpres pakaian ilegal di Jabar
Sumber :
  • pexel @cottonbro studio

Direktur Jenderal PKTN lainnya, Moga Simatupang, menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal ini melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Karena itu, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Malam Panik di Semarang: Ratusan Anak Hilang, Ternyata Diamankan Polisi Usai Demo Ricuh

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan impor ilegal. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran pakaian bekas ilegal dapat ditekan sehingga industri tekstil dalam negeri, khususnya UMKM, bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif.