Merajalela! KPK Panggil 2 Kepala Bank di Purwokerto, Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Setjen MPR RI

Ilustrasi - uang korupsi
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels @Robert Lens

Viva, Banyumas –Kasus tindak korupsi sedang merajalela di Indonesia.

Rp1,8 Miliar Raib! 2 Pejabat Desa Reco Wonosobo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Dilimpahkan ke Kejari Kasusnya

Salah satunya dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Jawa Tengah, Sugeng Prijono (SP).

Ia sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR RI.

Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP sebagai saksi kasus tersebut.

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Perlu diketahui, KPK sempat mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, pada 20 Juni 2025

Selanjutnya KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025

Halaman Selanjutnya
img_title