Sidang Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Klaim Jaksa Minta Rp 5 Miliar untuk Bebas

Ilustrasi Sidang kasus uang palsu Annar di PN Sungguminasa Makassar
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Jaksa tetap menuntut Annar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hati-Hati! Uang Palsu Rp 50 Ribu Terdeteksi di Pucang Banjarnegara, Luntur Jika Terkena Air

Sidang kasus uang palsu ini masih berlanjut, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2025. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi kontroversial Annar dalam putusan akhir.