Sidang Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Klaim Jaksa Minta Rp 5 Miliar untuk Bebas
Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:08 WIB
Sumber :
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Jaksa tetap menuntut Annar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Hati-Hati! Uang Palsu Rp 50 Ribu Terdeteksi di Pucang Banjarnegara, Luntur Jika Terkena Air
Sidang kasus uang palsu ini masih berlanjut, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2025. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi kontroversial Annar dalam putusan akhir.