Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Statusnya di Pemerintahan 2024–2029 Dipersoalkan di PN Jakpus
Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB
Sumber :
- YouTube/ TVR Parlemen
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi Wapres Gibran yang baru menjabat periode 2024–2029. Selain itu, angka ganti rugi yang diminta tergolong fantastis dan jarang terjadi dalam perkara perdata.
Baca Juga :
Lassana Diarra, dari konflik kontrak di Rusia hingga gugatan Rp1,2 triliun yang guncang FIFA
Secara hukum, majelis hakim PN Jakpus akan menilai terlebih dahulu apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.
Hasil sidang perdana pada 8 September 2025 diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan media nasional.