Heboh Pekalongan! Guru Ngaji 59 Tahun Diduga Lecehkan Santri di TPQ
- pexel @Mikhail Nilov
Guru ngaji di Pekalongan ditangkap polisi usai diduga lecehkan santri. Video kejadian tersebar, warga emosi kepung rumah pelaku, sementara polisi janji usut tuntas
Viva, Banyumas - Kasus mencoreng dunia pendidikan agama terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang guru ngaji berinisial Abdullah (59), warga Kecamatan Bojong, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri pria di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Peristiwa ini terungkap setelah sebuah video beredar luas melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (24/8/2025) malam.
Video tersebut menampilkan momen ketika Abdullah diduga tertangkap tangan bersama seorang santri di ruang kantor TPQ. Kecurigaan warga berawal dari gerak-gerik Abdullah yang terlihat membawa seorang santri pria ke dalam kantor TPQ.
Saat pintu ruangan didobrak, warga mengaku mendapati situasi yang dianggap tidak pantas. Video kejadian itu pun menyebar cepat dan memicu kemarahan masyarakat sekitar. Puncak emosi warga terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, ketika massa berbondong-bondong mengepung rumah Abdullah.
Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan untuk menenangkan warga sekaligus mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi. Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan bahwa polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan tersebut. Dikutip dari akun Instagram @rembang.terkini, AKBP Rachmad mengtakan polisi imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Polisi berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.