Tidak Dipecat! Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hanya Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol
Sumber :
  • Ist

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas saat demo DPR, hanya dijatuhi demosi 7 tahun. Publik menilai sanksi ini terlalu ringan.

Insiden Tragis di Wonosobo: Truk Mixer Jatuh ke Jurang, Sopir Meninggal Dunia

VIVA, Banyumas – Kasus Brimob lindas ojol kembali menjadi sorotan publik setelah sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, dinilai ringan oleh masyarakat.

Bripka Rohmat disanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Usai Indonesia Kini Malaysia Tuding Pengacara Vietnam di Komdis FIFA Jadi Dalang Sanksi Naturalisasi

“Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP pada Kamis, 4 September 2025.

Insiden bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika demo di depan Gedung DPR berujung ricuh.

5 Fakta Panas Kasus Pemain Naturalisasi Malaysia yang Disanksi FIFA

Bripka Rohmat, yang bertugas mengemudikan rantis Brimob, melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Tindakannya disebut sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi penempatan dalam tempat khusus (patsus) dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Tidak hanya Bripka Rohmat, total tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis tersebut diamankan dan diproses.

Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.” tegas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Abdul Karim.

Para anggota ini ditempatkan selama 20 hari di Patsus guna pendalaman kasus kematian Affan, sebelum putusan hukuman etik final ditetapkan.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata.” tambah Abdul Karim.

Kasus Brimob lindas ojol ini memicu perdebatan publik terkait keseriusan sanksi etik terhadap aparat yang terlibat tindakan fatal.

Meski masyarakat menuntut pertanggungjawaban lebih tegas, keputusan untuk hanya mendemosi Bripka Rohmat menimbulkan kritik luas di media sosial dan berbagai forum diskusi.