Pakar Hukum UI: Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Jika Terbukti Terlibat Kasus Nadiem Makarim
Jumat, 5 September 2025 - 23:07 WIB
Sumber :
- Dok. Kejaksaan Agung
Meski tanggung jawab utama biasanya berada di level kementerian, Febby menegaskan peluang konsekuensi hukum terhadap Jokowi tetap terbuka jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan langsung.
Baca Juga :
General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis 4 September 2025.
Baca Juga :
Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief alias IBAM, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Halaman Selanjutnya