HIPMI Diminta Ara Sirait Kawal KUR Perumahan: Tak Semua Pengusaha Benar

Ara Sirait minta HIPMI kawal ketat program KUR Perumahan
Sumber :
  • instagram @maruararsirait

Menteri PKP Maruarar Sirait minta HIPMI kurasi anggotanya dalam program KUR Perumahan. Ara ingatkan, tak semua pengusaha benar sehingga perlu diawasi agar tepat sasaran

Konflik Mutasi 60 ASN, Bupati Sidoarjo Klaim Mutasi Sah, Wabup Sebut Cacat Prosedur Siapa yang Benar

Viva, Banyumas - Pemerintah resmi menerbitkan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan KUR Perumahan menjadi bentuk nyata keberpihakan negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini tidak hanya mendukung sektor perumahan, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Heboh Surat MTsN 2 Brebes: Orang Tua Diminta Tak Tuntut Jika Anak Keracunan MBG, Ini Penjelasan Kemenag

Dalam sosialisasi KUR Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (7/9/2025), Ara meminta para pengusaha muda untuk benar-benar memanfaatkan fasilitas ini secara profesional.

Menurutnya, program tersebut hanya bisa sukses jika dijalankan dengan integritas tinggi.

Dibongkar Pengusaha: Gubernur Jateng Sudah Selangkah di Depan Soal Pelabuhan Tanjung Emas

“Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau jaringannya secara serius. Karena pengusaha itu tidak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, dan ada yang tidak benar,” tegas Ara yang dikutip dari Viva.

Ia menambahkan, HIPMI berperan penting dalam memastikan hanya pengusaha yang berkomitmen dan bertanggung jawab yang bisa ikut serta dalam program ini.

“Kalau pengusaha tidak benar, jangan ikut program ini.Tapi kalau benar, jangan ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, dan untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

KUR Perumahan sendiri dibagi menjadi dua skema penerima manfaat: sisi supply dan sisi demand. Dari sisi supply, program ini menyasar pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Mereka bisa mendapatkan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan pencairan fleksibel sesuai kesepakatan.

Sementara dari sisi demand, kredit ditujukan bagi UMKM yang membutuhkan dukungan usaha, misalnya untuk membeli rumah, menyewa gudang, atau memperkuat modal kerja. Dengan demikian, KUR Perumahan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat antara penyedia dan pengguna sektor perumahan.

Ara juga mengingatkan agar pengawasan terhadap pelaksanaan KUR Perumahan dilakukan secara ketat. Hal ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan rakyat, seperti korupsi atau penyalahgunaan dana kredit.

Menurutnya, hanya dengan disiplin dan transparansi program ini dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Kebijakan baru ini disambut positif oleh kalangan pengusaha muda. HIPMI menegaskan kesiapannya untuk mengawal jalannya program demi tercapainya target 3 juta rumah sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pengusaha tangguh di Indonesia