32 Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Ada Sertifikat Tanah

Barang jarahan rumah Ahmad Sahroni kembali ke polisi
Sumber :
  • instagram @ahmadsahroni88

Sebanyak 32 barang jarahan dari rumah Ahmad Sahroni dikembalikan warga ke polisi, termasuk sertifikat tanah. Keluarga tak menempuh jalur hukum, polisi apresiasi warga

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Viva, Banyumas - Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Puluhan barang berharga yang sebelumnya dijarah warga akhirnya dikembalikan secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa total ada 32 item barang yang telah diserahkan warga. Barang-barang tersebut tidak hanya berupa aksesori mewah, tetapi juga mencakup satu bundel sertifikat tanah yang dinilai sangat vital.

Respon Cepat! Polres Jepara Amankan ODGJ Pembakar Rumah Orang Tua Lewat Call Center 110

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno, Sabtu (30/8/2025) dikutip dari tvonenews.

Menurutnya, pengembalian ini berjalan lancar berkat komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, keluarga, serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah sukarela warga menunjukkan itikad positif sekaligus bentuk tanggung jawab.

Warga Antusias Ikuti Ngopi Bareng Satlantas Banjarnegara, Ini yang Dibahas

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik,” lanjut Onkoseno. Selain itu, Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan kembali barang-barang jarahan.

Halaman Selanjutnya
img_title