Info Lur! Alur Tata Cara Akurasi Penyampaian Informasi Publik di Banyumas

Ilustrasi Alur Tata Cara Akurasi Penyampaian Informasi Publik
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Andrea Piacquadio

Viva, BanyumasInformasi untuk warga masyarakat Banyumas.

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

Begini tata cara akurasi penyampaian informasi publik yang bisa dilakukan.

Dilansir dari akun Instagram @betterbanyumas dan @dinkominfo_kab.banyumas simak berikut alurnya:

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

1. Bidang Pengelolaan Informasi:

Tim mengumpulkan dan memproses semua informasi yang diperlukan.

Warga Banyumas Cemas! Bangunan Ponpes 4 Lantai di Grendeng Diduga Tak Kantongi IMB Khawatir Seperti Ponpes Al Khoziny

2. Bidang Dokumentasi Informasi:

Informasi disusun dan dikemas agar mudah dipahami.

3. Bidang Pelayanan Informasi:

Informasi diverifikasi untuk memastikan kebenarannya kepada PPID dan PPID Pelaksana.

4. PPID dan PPID Pelaksana mengkonfirmasi kembali Iagi ke Bidang Pelayanan Informasi selanjutnya.

5. Petugas Pelayanan Informasi:

Informasi publik diunggah ke berbagai media, seperti website dan media sosial, atau diberikan langsung kepada pemohon.

Semua proses ini dilakukan demi pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.