Info Lur! Alur Tata Cara Akurasi Penyampaian Informasi Publik di Banyumas
- Tangkapan layar/pexels: Andrea Piacquadio
Viva, Banyumas – Informasi untuk warga masyarakat Banyumas.
Begini tata cara akurasi penyampaian informasi publik yang bisa dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram @betterbanyumas dan @dinkominfo_kab.banyumas simak berikut alurnya:
1. Bidang Pengelolaan Informasi:
Tim mengumpulkan dan memproses semua informasi yang diperlukan.
2. Bidang Dokumentasi Informasi:
Informasi disusun dan dikemas agar mudah dipahami.
3. Bidang Pelayanan Informasi:
Informasi diverifikasi untuk memastikan kebenarannya kepada PPID dan PPID Pelaksana.
4. PPID dan PPID Pelaksana mengkonfirmasi kembali Iagi ke Bidang Pelayanan Informasi selanjutnya.
5. Petugas Pelayanan Informasi:
Informasi publik diunggah ke berbagai media, seperti website dan media sosial, atau diberikan langsung kepada pemohon.
Semua proses ini dilakukan demi pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.