Info Lur! Alur Tata Cara Akurasi Penyampaian Informasi Publik di Banyumas

Ilustrasi Alur Tata Cara Akurasi Penyampaian Informasi Publik
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Andrea Piacquadio

Viva, BanyumasInformasi untuk warga masyarakat Banyumas.

Dukung PHBS Warga, Pemkab Banyumas dan Yayasan Taharah Resmikan Fasilitas MCK di Pasar Kidul

Begini tata cara akurasi penyampaian informasi publik yang bisa dilakukan.

Dilansir dari akun Instagram @betterbanyumas dan @dinkominfo_kab.banyumas simak berikut alurnya:

Data Terbaru Sigaokmas: Harga Beras dan Bawang Naik Lagi di Banyumas, Tapi Daging Turun Ini Daftar Lengkapnya!

1. Bidang Pengelolaan Informasi:

Tim mengumpulkan dan memproses semua informasi yang diperlukan.

Kisah Mencekam ABK Kapal Ikan Banyumas yang Meledak di Samudera Hindia: Sempat Padamkan Api, Tiba Tiba Meledak

2. Bidang Dokumentasi Informasi:

Informasi disusun dan dikemas agar mudah dipahami.

3. Bidang Pelayanan Informasi:

Informasi diverifikasi untuk memastikan kebenarannya kepada PPID dan PPID Pelaksana.

4. PPID dan PPID Pelaksana mengkonfirmasi kembali Iagi ke Bidang Pelayanan Informasi selanjutnya.

5. Petugas Pelayanan Informasi:

Informasi publik diunggah ke berbagai media, seperti website dan media sosial, atau diberikan langsung kepada pemohon.

Semua proses ini dilakukan demi pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.