41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker, Tunggakan BPJS Capai Puluhan Miliar

Kemnaker panggil 41 perusahaan bandel soal BPJS
Sumber :
  • pexel @Chevanon Photography

Pramudya menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan sosial.

Terungkap! Hanya Irvian Bobby yang Dijuluki Sultan di Kasus Kemenaker Rp69 Miliar oleh Ebenezer, Ini Alasannya

Kasus 41 perusahaan di Jawa Barat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di daerah lain untuk lebih serius memenuhi kewajibannya. Dengan kepatuhan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan perlindungan yang layak, sementara perusahaan juga terhindar dari potensi sanksi hukum maupun administratif.

Kemnaker menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan langkah penindakan bila masih ditemukan perusahaan yang membandel.

KPK Amankan 4 Aset di Banyumas Milik Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Di sisi lain, pemerintah berharap perusahaan dapat melihat kepatuhan BPJS bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.