41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker, Tunggakan BPJS Capai Puluhan Miliar
- pexel @Chevanon Photography
Pramudya menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan sosial.
Kasus 41 perusahaan di Jawa Barat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di daerah lain untuk lebih serius memenuhi kewajibannya. Dengan kepatuhan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan perlindungan yang layak, sementara perusahaan juga terhindar dari potensi sanksi hukum maupun administratif.
Kemnaker menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan langkah penindakan bila masih ditemukan perusahaan yang membandel.
Di sisi lain, pemerintah berharap perusahaan dapat melihat kepatuhan BPJS bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.