Warga Sragen Pertanyakan Status Tanah Kas Desa Jeruk yang Dikuasai PTPN IX
Senin, 15 September 2025 - 14:25 WIB
Sumber :
- Pexel @Jan Tancar
Dalam UU Desa, tanah kas desa adalah aset yang wajib dikelola demi kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ketika berubah status menjadi HGB, posisi hukum desa semakin lemah. Masyarakat Desa Jeruk berharap pemerintah daerah hingga Kementerian Agraria turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Bagi warga, lahan tersebut sangat strategis jika difungsikan untuk kebutuhan desa, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga penguatan ekonomi warga. Polemik TKD Desa Jeruk juga menjadi cermin persoalan aset desa di banyak daerah lain di Indonesia.
Tanah kas desa semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.