Penculikan Kacab BRI Berujung Maut, Mengapa Polisi Enggan Jerat Pelaku dengan Pasal 340

Kasus penculikan KCP BRI jadi sorotan
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Bagi keluarga, hal ini menjadi kekecewaan besar. Mereka menilai penegakan hukum harus sejalan dengan fakta di lapangan, karena kasus semacam ini bisa menjadi ancaman bagi dunia perbankan. Apabila tidak ditindak tegas, kejahatan serupa dapat terulang dengan pola yang sama. Pakar hukum pidana juga menyoroti kasus ini.

Evakuasi Dramatis Musala Ponpes Sidoarjo, 79 Santri Selamat, 1 Meninggal Ini Kata Polisi

Menurut mereka, keberadaan jeda waktu, opsi pembunuhan, serta koordinasi antar pelaku bisa dikategorikan sebagai bentuk perencanaan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian.

Apakah pada tahap berikutnya pasal 340 KUHP akan diterapkan, atau penyidik akan tetap pada pasal awal yang disusun? Yang jelas, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal dengan niatnya.

Usai Kecopetan di Bekasi, Pria Purbalingga Disarankan Polisi Pulang dengan Rp50 Ribu