Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Usai Copot Kepsek SMP Negeri 1 dari Kemendagri

Kemendagri periksa kasus mutasi kepsek
Sumber :
  • instagram @cak.arlan_official

Peraturan tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pensiun, pelanggaran disiplin berat, atau hasil penilaian kinerja yang buruk.

Menkeu Purbaya Yudhi Tertawa Soal Isu Copot Semua Dirjen: Saya Belum Ngapa ngapain Dirjen Deg Degan Semua Tuh

Selain itu, proses pemutasian tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana diwajibkan.

“Kepala daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan administratif,” tegas Mahendra.

Terungkap! Sosok Apriana Linda, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Viral Dipoligami Dengan 3 Wanita

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat diperlukan agar dunia pendidikan tidak dirugikan oleh keputusan yang keliru. Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan serta memastikan hak-hak aparatur pendidikan terlindungi.

Viral Kasus Kepsek Dicopot, KPK Kini Cek Harta Rp17 M Wali Kota Prabumulih Usai Viral Anak Bawa Mobil ke Sekolah

Masyarakat pun diimbau bijak menanggapi isu yang berkembang dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan.