Angka Cerai di Purbalingga Melesat Capai 1974 Kasus, Istri Jadi Pihak Paling Banyak Menggugat

Ilustrasi Sidang perceraian di PA Purbalingga
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

PA Purbalingga mencatat 1.974 kasus perceraian Januari–Agustus 2025. Cerai gugat oleh istri mendominasi, dengan perselisihan dan ekonomi sebagai penyebab utama

Berniat Wudhu, Nenek di Selakambang Purbalingga Malah Jatuh ke Sumur Evakuasi Dramatis 2 Jam!

Viva, Banyumas - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga mencatat lonjakan signifikan angka perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Berdasarkan data resmi, total perkara yang masuk mencapai 1.974 kasus, dengan mayoritas berasal dari cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Panitera Muda Gugatan PA Purbalingga, Wakhid Salim, Jumat (19/9/2025) mengungkapkan, dari jumlah tersebut 1.354 kasus merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 316 perkara. Sisanya berupa perkara lain terkait perceraian yang masih dalam proses.

Kapolres dan Dandim Purbalingga Satu Panggung, Ajak Pemuda Jadi Pemimpin Berkarakter

Dikutip dari akun Instagram infopurbalingga.id, Wakhid mengatakan Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab terbanyak, mencapai 841 kasus. Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 305 kasus, lalu alasan meninggalkan pasangan sebanyak 210 perkara. Lonjakan angka perceraian ini disebut selaras dengan tren nasional, di mana perempuan kini lebih berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi sehat.

Menurut Wakhid, keberanian tersebut tidak lepas dari meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hak dan prosedur hukum. Namun, tingginya angka gugatan juga mencerminkan masalah mendasar yang belum terselesaikan dalam hubungan suami istri.

Jangan Lewatkan! Festival Kentongan Purbalingga 2025 Siap Hibur Warga dengan Irama dan Warna Lokal di 12 Oktober 2025

Konflik berkepanjangan, komunikasi yang buntu, hingga tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu retaknya rumah tangga.

Hakim PA Purbalingga pun mengimbau pasangan untuk lebih aktif melakukan mediasi atau konseling sebelum membawa masalah ke ranah hukum. Wakhid menambahkan Perceraian sebaiknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya damai dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title