Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Ilustrasi - Para Pencari Kerja
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project

Viva, Banyumas – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan rekrutmen tenaga kerja.

Antusiasme Pecah! Program Magang Bergaji Rp3,3 Juta di MagangHub Banjir Pelamar, Pendaftaran Diperpanjang Lagi

Hal tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja

Persyaratan seperti "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status pernikahan tidak lagi diperbolehkan.

Kans Indonesia ke Piala Dunia Belum Tertutup, Jay Idzes: Harus Percaya

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adanya aturan tersebut, perusahaan kini diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan kualifikasi profesional.

Minta Pemain Timnas Indonesia Bermain Tanpa Beban di Ronde 4, Maarten Paes: Peluang Menang Lebih Besar

Bukan syarat subjektif yang berpotensi menghambat kesempatan kerja.

Kemnaker juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. 

Halaman Selanjutnya
img_title