Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Ilustrasi - Para Pencari Kerja
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project

Viva, Banyumas – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan rekrutmen tenaga kerja.

Kans Indonesia ke Piala Dunia Belum Tertutup, Jay Idzes: Harus Percaya

Hal tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja

Persyaratan seperti "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status pernikahan tidak lagi diperbolehkan.

Minta Pemain Timnas Indonesia Bermain Tanpa Beban di Ronde 4, Maarten Paes: Peluang Menang Lebih Besar

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adanya aturan tersebut, perusahaan kini diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan kualifikasi profesional.

Ole Romeny Tak Ada Keluhan Pasca Cidera Panjang, Peluang Starter Lawan Arab Terbuka Lebar

Bukan syarat subjektif yang berpotensi menghambat kesempatan kerja.

Kemnaker juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. 

Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menyebutkan bahwa dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah tidak boleh dijadikan jaminan kerja.

Pengecualian hanya berlaku jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia semakin terbuka, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.

Tidak membatasi maupun menghalangi peluang masyarakat para pencari kerja.