Terkuak! Satu Orang Jadi Pengumpul Utama Dana Korupsi Kuota Haji Kerugian Lebih Rp 1 T
Jumat, 26 September 2025 - 06:11 WIB
Sumber :
- Instagram @official.kpk
Menurut Pansus, pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga :
General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
Kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada calon jemaah haji. Ribuan masyarakat yang seharusnya mendapat kesempatan berhaji menjadi korban akibat manipulasi distribusi kuota. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hingga tuntas.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari biro perjalanan maupun pejabat Kemenag, akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.