Terkuak! Satu Orang Jadi Pengumpul Utama Dana Korupsi Kuota Haji Kerugian Lebih Rp 1 T

KPK beberkan kasus kuota haji
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

Menurut Pansus, pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina

Kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada calon jemaah haji. Ribuan masyarakat yang seharusnya mendapat kesempatan berhaji menjadi korban akibat manipulasi distribusi kuota. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hingga tuntas.

“Siapa pun yang terlibat, baik dari biro perjalanan maupun pejabat Kemenag, akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Asep.

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun