Bongkar Kode Warna Lampu Belakang Mobil: Putih, Merah, Oranye! Fungsi Rahasia yang Menyelamatkan Nyawa Anda!
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:04 WIB
Sumber :
- freepik/standret
Regulasi dan Keselamatan
Penting untuk diingat bahwa penggunaan warna-warna ini bukan hanya konvensi, tetapi juga diatur secara ketat oleh hukum.
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan secara jelas mengatur warna lampu yang diizinkan untuk setiap fungsi pada kendaraan bermotor.
Aturan ini memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki sistem pencahayaan yang seragam dan mudah dipahami, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.