Modus Licik Saat Ibu Tak di Rumah: Polres Kebumen Ungkap Aksi Bejat Ayah Tiri Lecehkan Anak SD

Konferensi pers ungkap kasus Pelecehan di Polres Kebumen
Sumber :
  • Humas Polres Kebumen

Polres Kebumen menahan seorang ayah tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya di Kutowinangun. Kasus terungkap berkat laporan ibu korban ke pihak kepolisian

Viva, Banyumas - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kutowinangun dan baru terungkap setelah korban berani melapor kepada ibunya pada Juli 2025. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Jumat (10/10/2025).

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berinisial X telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku sudah kami amankan dan telah mengakui tindakan tidak pantas yang dilakukan terhadap anak tirinya. Proses hukum kini berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Pada konferensi pers di Polres Kebumen pada 10 Oktober 2025 Menurut penyelidikan, perbuatan tersebut telah berlangsung lama dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu.

Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga sempat menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Polres Kebumen telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan ahli telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua atau pengasuh korban. Kompol Faris Budiman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan perubahan perilaku anak.

Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar bisa pulih secara mental dan emosional.

“Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kebumen,” pungkasnya

Polres Kebumen menahan seorang ayah tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya di Kutowinangun. Kasus terungkap berkat laporan ibu korban ke pihak kepolisian

Viva, Banyumas - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kutowinangun dan baru terungkap setelah korban berani melapor kepada ibunya pada Juli 2025. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Jumat (10/10/2025).

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berinisial X telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku sudah kami amankan dan telah mengakui tindakan tidak pantas yang dilakukan terhadap anak tirinya. Proses hukum kini berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Pada konferensi pers di Polres Kebumen pada 10 Oktober 2025 Menurut penyelidikan, perbuatan tersebut telah berlangsung lama dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu.

Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga sempat menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Polres Kebumen telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan ahli telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua atau pengasuh korban. Kompol Faris Budiman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan perubahan perilaku anak.

Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar bisa pulih secara mental dan emosional.

“Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kebumen,” pungkasnya