Polres Kebumen Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika di Pasar Wonokriyo, Gombong
Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:44 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @polreskebumen
Viva, Banyumas – Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga :
29,4 Gram Sabu Terselip di Celana Jeans! Kurir Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Kosong Kebumen
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/10/2025) di Mapolres Kebumen.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
AKP Heru memberikan keterangan resmi mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Dalam ungkap kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Baca Juga :
Sopir di Kebumen Meninggal Jatuh dari Pohon Mahoni: Niat Cari Pakan Ternak Berujung Duka
Tersangka ditangkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti.
Halaman Selanjutnya
Seperti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.