Awaluddin Muuri Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Pengadaan Lahan Cilacap Bukan Tindak Pidana Korupsi

Awaluddin Muuri Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • instagram @kejaricilacap

Terdakwa Awaluddin Muuri, mantan Penjabat Bupati Cilacap, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, meminta agar kasus pengadaan lahan 716 ha diselesaikan melalui pengadilan perdata

Viva, Banyumas - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektar di Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati Cilacap, mengajukan eksepsi yang mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (8/10/2025).

Dalam eksepsinya, Awaluddin menyatakan bahwa kasus yang tengah dihadapinya seharusnya bukanlah masalah pidana korupsi, melainkan perkara keperdataan yang berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 716 hektar oleh PT Cilacap Segara Artha, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut diduga diperoleh dengan cara yang merugikan negara hingga mencapai kerugian sekitar Rp 237 miliar.

Proyek ini melibatkan PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan, yang bekerja sama dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan. Namun, Awaluddin Muuri, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Azis, berpendapat bahwa proses pengadaan lahan tersebut lebih tepat untuk diselesaikan melalui pengadilan negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena berkaitan dengan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang untuk mengadili kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Dalam eksepsinya, Ahmad Azis menekankan bahwa meskipun kasus ini merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, hal tersebut lebih bersifat sebagai sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan, seperti masalah administrasi pertanahan yang bisa diselesaikan di ranah perdata.

"Kasus ini adalah persoalan antara PT Cilacap Segara Artha dengan PT Rumpun Sari Antan terkait administrasi pengadaan lahan," ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (8/10/2025).