Tanah Desa Dikapling dan Dijual, Polres Wonosobo Bongkar Modus Licik Pejabat Desa
- Humas Polres Wonosobo
Polres Wonosobo mengusut dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa tanpa izin. Tanah dikapling dan dijual ke warga, hasilnya tak masuk kas desa. Proses hukum terus berlanjut
Viva, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit III Tipikor tengah membongkar kasus dugaan korupsi dalam proses pelepasan hak atas tanah kas desa di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai praktik tukar guling tanah kas desa yang dilakukan tanpa prosedur sah dan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka yang merupakan oknum aparatur desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menyetujui proses tukar guling tanah kas desa.
Tanah tersebut kemudian dikapling dan dijual kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dana hasil penjualan pun tidak masuk ke kas desa dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum.
Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan desa serta mencoreng kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya melakukan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan aset negara, terlebih aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya dikutip dari laman Polres Wonosobo.