PPPK Setara PNS, DPRD Purworejo Bongkar Fakta dan Harapan di Balik UU ASN Baru
- Pemkab Purworejo
Dalam NGOBRAS DPRD Purworejo, pejabat dan anggota DPRD menegaskan PPPK kini sejajar dengan PNS. Program ini dinilai memperkuat pelayanan publik dan profesionalitas ASN
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu ini menjadi sorotan dalam acara Ngobrol Santai Bersama DPRD Purworejo (NGOBRAS DPRD) yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) di LPPL Radio IRAMA FM pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan bertema “PPPK dan Masa Depan ASN: Harapan atau Tantangan” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala BKPSDM Purworejo Agung Wibowo, A.P., M.M., serta anggota Komisi I DPRD Purworejo H. Budi Sunaryo, S.Sos., Eko Januar Susanto, S.I.P., M.A.P., dan Yudha Ari Gunawan, S.P.
Dalam diskusi tersebut, Agung Wibowo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK dan PNS kini memiliki kedudukan sejajar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan hanya terletak pada pola pengangkatan dan masa kerja, bukan dalam hal tanggung jawab dan integritas pelayanan.
“PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk kesempatan untuk berkarier dalam ruang lingkup ASN. Pemerintah berupaya menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi seluruh pegawai,” ujar Agung di kutip dari Pemkab Purworejo.
Sementara itu, Eko Januar Susanto menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat yang masih menganggap PPPK sebagai pegawai kontrak jangka pendek. Ia menegaskan, paradigma tersebut harus diubah.
“Sekarang, PPPK bukan lagi tenaga honorer dengan status sementara. Mereka adalah bagian integral dari ASN yang berkontribusi langsung pada kinerja birokrasi daerah,” ujarnya.