Kronologi Kasus Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart yang Tewas Dibunuh Atasan di Purwakarta
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:30 WIB
Sumber :
- tvOne
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu motor, dan dua ponsel yang diduga milik korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan sadis Heryanto. Dugaan sementara, pelaku dilatarbelakangi obsesi pribadi terhadap korban, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pelecehan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta mendalami unsur pemerkosaan dan pencurian yang memperberat ancaman hukuman.