Polres Sragen Bongkar Komplotan Pencuri Skafolding Antar Kabupaten, 9 Pelaku Dibekuk!

Barang bukti skafolding hasil curian diamankan
Sumber :
  • Polres Sragen

Grobogan: 1 TKP, total 10 set.

Aksi kejahatan berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan pola kerja sistematis. Para pelaku membagi tugas mulai dari pengintaian lokasi hingga pengangkutan barang curian menggunakan mobil pick-up modifikasi.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual kembali ke wilayah lain dengan harga di bawah pasaran. Polisi juga menemukan bukti palsu berupa plat nomor kendaraan dan nota jual beli skafolding ilegal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Tiga unit mobil pick-up (dua di antaranya merk Grand Max dan L300)

Puluhan set skafolding dan steger Uang tunai Rp100.000 hasil penjualan sebagian barang curian

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Sragen menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas jaringan pencurian lintas daerah.