Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Bumiayu Brebes Kembali Ditangkap dengan Ganja Setengah Kilo
- Polres Brebes
Residivis narkoba di Bumiayu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes. Polisi menyita 607 gram ganja dari tangan pelaku yang diduga kembali edarkan barang haram itu
Viva, Banyumas - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Brebes kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil membekuk seorang residivis kasus narkoba di wilayah Kecamatan Bumiayu, Selasa (9/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 607 gram ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Pria tersebut tidak berkutik ketika aparat menemukan bungkusan besar berisi ganja di dalam tempat tinggalnya.
Barang bukti kemudian ditimbang dengan berat bruto hampir setengah kilogram lebih, tepatnya 607 gram.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Brebes.