Respon Cepat! Polres Jepara Amankan ODGJ Pembakar Rumah Orang Tua Lewat Call Center 110
- Polres Jepara
Seorang ODGJ di Jepara membakar rumah orang tuanya dan berhasil diamankan berkat laporan warga melalui Call Center 110 Polri. Polisi bertindak cepat dan humanis dalam penanganan kasus ini
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga setelah membakar rumah orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, pada Senin (13/10/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial AF (31) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga sekitar usai menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Laporan ini menunjukkan efektivitas kanal aduan masyarakat dalam memberikan akses cepat terhadap layanan kepolisian. Menurut keterangan Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, penanganan dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan karena aksinya membakar rumah milik orang tuanya. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas bersama warga segera mengamankan AF untuk mencegah situasi yang lebih parah,” jelasnya dikutip dari Polres Jepara.
Setelah diamankan, petugas melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AF mengalami gangguan jiwa dan juga mengalami kelumpuhan pada bagian kakinya.