Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang
- Divisi Humas Polri
Sementara itu, lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danag, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dijatuhi sanksi kategori sedang. Hukuman yang berpotensi diterapkan antara lain penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, penundaan pendidikan, atau penempatan khusus (patsus).
Meski tidak seberat PTDH, hukuman ini tetap memberikan dampak signifikan bagi karier mereka di kepolisian. Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan dan disiplin terhadap seluruh anggotanya. Menurutnya, setiap tindakan pelanggaran, baik berat maupun sedang, harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik.
“Ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat yang seharusnya bertugas melindungi warga.
Transparansi proses hukum dan sanksi yang diberikan diharapkan menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberi rasa keadilan bagi publik.
Dengan adanya keputusan ini, publik menantikan tindak lanjut dari proses hukum, termasuk kemungkinan sidang etik dan konsekuensi hukum lain yang menyertai.
Kejelasan penanganan kasus akan menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.