Subhan Gugat Ijazah SMA Gibran, Netizen Pertanyakan Kenapa Baru Terungkap Sekarang?

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Biro Wakil Kepresiden

Seperti yang sudah diberitakan, Subhan merupakan seorang warga sipil yang berasal dari Jakarta. 

Gugatan itu berfokus pada syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah Rp125 Triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara,” demikian isi petitum yang diajukan Subhan pada Kamis, 4 September 2025.

Selain menuntut ganti rugi, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memutuskan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan seperti yang dikutip Viva.co.id. 

a menegaskan bahwa baik Gibran maupun KPU diduga melakukan pelanggaran hukum. “PMH perdata bersama KPU,” tambahnya.