Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Statusnya di Pemerintahan 2024–2029 Dipersoalkan di PN Jakpus

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • YouTube/ TVR Parlemen

Seorang warga bernama Subhan menggugat Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakpus dengan tuntutan Rp125 triliun. Gugatan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Menteri ESDM Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

VIVA, Banyumas – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Luruskan Janji Kampanye, Ini Respons Langsung Bupati Purbalingga ke Massa

Dalam gugatannya, Subhan menyoal legalitas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai ada pelanggaran syarat pencalonan, khususnya terkait latar belakang pendidikan Gibran.

Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat administratif karena dianggap tidak menempuh pendidikan setingkat SMA yang diakui oleh hukum Indonesia.

Riwayat Pendidikan Gibran Diduga Bikin Bingung! KPU vs Setneg, Mana yang Benar di Bongkar Rismon Sianipar di Youtube

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan dilansir dari tvOneNews pada Kamis (4/9/2025).

Selain menuntut pembatalan status Wapres Gibran, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat. Ia menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” tambah Subhan.

Yang menarik perhatian publik, Subhan tidak hanya menggugat legalitas pencalonan, tetapi juga menuntut ganti rugi dalam jumlah yang luar biasa besar.

Dalam petitumnya, ia meminta hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah).

Dana tersebut, menurut Subhan, diminta untuk disetorkan langsung ke Kas Negara.

Berikut beberapa poin penting dari isi petitum gugatan:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Gibran dan KPU bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
  • Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun lebih.
  • Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  • Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.
  • Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
Halaman Selanjutnya
img_title