Subhan Gugat Ijazah SMA Gibran, Netizen Pertanyakan Kenapa Baru Terungkap Sekarang?

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Biro Wakil Kepresiden

 

Seorang warga sipil menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka ke PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2025 karena menilai syarat pendidikan SMA sederajatnya tidak terpenuhi.

Banyumas, VIVA - Salah satu yang menyorot perhatian dari gugatan ijazah SMA Gibran adalah soal waktunya. Publik heran karena gugatan tersebut ternyata sudah diajukan sejak Agustus 2025, namun baru mencuat ke permukaan sekarang.

Langkah hukum tersebut langsung memicu perhatian publik. Isu mengenai latar belakang pendidikan Gibran sebenarnya telah lama menjadi bahan perbincangan, namun baru kali ini dibawa ke jalur hukum. 

Netizen pun ramai memperdebatkan mengapa gugatan baru muncul setelah Gibran menjabat

“Tapi ini seriuskan, kenapa baru sekarang dibahasnya pas udah jadi wapres ya kenapa nggak dari dulu, apa dulu sempat ada pembicaraan soal ini apa gimana? Kaget juga woy,” tulis seorang pengguna media sosial.

Komentar tersebut mendapat dukungan warganet lain yang menilai momentum gugatan terasa janggal. Sebagian publik menduga ada kepentingan politik tertentu di baliknya.

Seperti yang sudah diberitakan, Subhan merupakan seorang warga sipil yang berasal dari Jakarta. 

Gugatan itu berfokus pada syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah Rp125 Triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara,” demikian isi petitum yang diajukan Subhan pada Kamis, 4 September 2025.

Selain menuntut ganti rugi, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memutuskan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan seperti yang dikutip Viva.co.id. 

a menegaskan bahwa baik Gibran maupun KPU diduga melakukan pelanggaran hukum. “PMH perdata bersama KPU,” tambahnya.