Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus KPA dalam proyek tersebut.

Dengan bertambahnya nama Nadiem Makarim dalam daftar tersangka, perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.

Angka fantastis ini membuat kasus korupsi Chromebook menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.