Resmi: PPh 21 Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Gratis, Pemerintah yang Bayar Sampai Akhir 2025
- instagram @airlanggahartarto_official
Pemerintah menanggung PPh 21 karyawan Horeka hingga akhir 2025. Kebijakan ini meringankan pekerja, menjaga daya beli, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional
Viva, Banyumas - Kabar gembira bagi karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah resmi menetapkan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor ini akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut Airlangga, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, kini juga diperluas ke sektor Horeka,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kini, sektor Horeka resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal tersebut.
Kriteria Penerima Insentif Tidak semua karyawan otomatis mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria, di antaranya: Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.
Terdaftar dalam klasifikasi lapangan usaha yang diakui Direktorat Jenderal Pajak, sesuai lampiran PMK 10/2025. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor Horeka dapat membawa pulang gaji lebih utuh tanpa potongan pajak.