41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker, Tunggakan BPJS Capai Puluhan Miliar

Kemnaker panggil 41 perusahaan bandel soal BPJS
Sumber :
  • pexel @Chevanon Photography

Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil Kemnaker karena tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan iuran hingga Rp25 miliar membuat hak pekerja jadi taruhan

Viva, Banyumas - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak perusahaan yang belum patuh terhadap aturan jaminan sosial. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena belum memenuhi kewajibannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran dalam jumlah besar.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Menurutnya, sebelum pemanggilan, perusahaan telah diberikan nota peringatan, namun sebagian besar masih belum menunjukkan kepatuhan.

“Meski ada yang sudah membayar tunggakan hingga Rp25 miliar, angka itu masih jauh dari kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Rinaldi, Senin (15/9/2025) dilansir dari Viva. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan sosial pekerja.

Karena itu, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan, sekaligus membangun kesadaran bahwa hak pekerja wajib dipenuhi. Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah tegas Kemnaker. Ia menilai, kolaborasi melalui program Pengawasan Terpadu atau Waspadu sangat penting untuk memastikan perusahaan tidak abai terhadap kewajiban.

“Hingga Agustus 2025, Waspadu sudah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi. Tujuannya sederhana: memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan sosial.

Kasus 41 perusahaan di Jawa Barat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di daerah lain untuk lebih serius memenuhi kewajibannya. Dengan kepatuhan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan perlindungan yang layak, sementara perusahaan juga terhindar dari potensi sanksi hukum maupun administratif.

Kemnaker menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan langkah penindakan bila masih ditemukan perusahaan yang membandel.

Di sisi lain, pemerintah berharap perusahaan dapat melihat kepatuhan BPJS bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha

Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil Kemnaker karena tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan iuran hingga Rp25 miliar membuat hak pekerja jadi taruhan

Viva, Banyumas - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak perusahaan yang belum patuh terhadap aturan jaminan sosial. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena belum memenuhi kewajibannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran dalam jumlah besar.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Menurutnya, sebelum pemanggilan, perusahaan telah diberikan nota peringatan, namun sebagian besar masih belum menunjukkan kepatuhan.

“Meski ada yang sudah membayar tunggakan hingga Rp25 miliar, angka itu masih jauh dari kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Rinaldi, Senin (15/9/2025) dilansir dari Viva. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan sosial pekerja.

Karena itu, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan, sekaligus membangun kesadaran bahwa hak pekerja wajib dipenuhi. Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah tegas Kemnaker. Ia menilai, kolaborasi melalui program Pengawasan Terpadu atau Waspadu sangat penting untuk memastikan perusahaan tidak abai terhadap kewajiban.

“Hingga Agustus 2025, Waspadu sudah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi. Tujuannya sederhana: memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan sosial.

Kasus 41 perusahaan di Jawa Barat ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di daerah lain untuk lebih serius memenuhi kewajibannya. Dengan kepatuhan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan perlindungan yang layak, sementara perusahaan juga terhindar dari potensi sanksi hukum maupun administratif.

Kemnaker menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan langkah penindakan bila masih ditemukan perusahaan yang membandel.

Di sisi lain, pemerintah berharap perusahaan dapat melihat kepatuhan BPJS bukan sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha