Tutut Soeharto Kejutkan Publik Resmi Gugat Menkeu Purbaya Yudhi ke PTUN Jakarta, Ada Apa

Tutut Soeharto Diduga Gugat Menkeu ke PTUN
Sumber :
  • instagram @menkeuri

Tutut Soeharto resmi menggugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta. Perkara bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini masih misterius, publik menanti klarifikasi

Viva, Banyumas - Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik. Perempuan yang juga dikenal sebagai pengusaha ini secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025. Langkah hukum ini mengejutkan banyak pihak karena diajukan hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 8 September 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, klasifikasi gugatan yang diajukan Tutut masih tercatat sebagai lain-lain. Hingga kini, detail substansi perkara belum ditampilkan secara resmi.

Publik pun bertanya-tanya mengenai duduk perkara yang melatarbelakangi langkah hukum tersebut. Hingga Selasa, 16 September 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait isi gugatan.

Tutut Soeharto bukan sosok asing di dunia pemerintahan maupun bisnis. Di era Orde Baru, ia sempat menjabat sebagai Menteri Sosial dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta bisnis keluarga Cendana. Setelah lengsernya rezim ayahnya, Presiden Soeharto, Tutut lebih banyak fokus mengelola usaha dan yayasan yang ia dirikan.

Langkah hukum yang kini ditempuh Tutut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya keputusan fiskal atau administrasi negara yang dinilai merugikan kepentingan tertentu. Namun, tanpa kejelasan dari kedua belah pihak, publik hanya bisa menunggu proses persidangan untuk mengetahui inti perkara.